Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Agustus 2024 | 18.21 WIB

Mahasiswa dan Buruh akan Gerudug Lagi Gedung DPR/MPR RI, Polisi Kerahkan 3.719 Personel

Massa aksi saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi menolak upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh dengan pihak kepolisian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Massa aksi saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi menolak upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh dengan pihak kepolisian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat kembali melakukan pengamanan di gedung DPR/MPR RI Senayan dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Menteng. Pengamanan dilakukan mengingat masih akan ada aksi unjuk rasa dari mahasiswa.
 
Ribuan personel gabungan dikerahkan ke lokasi untuk proses pengamanan. Unjuk rasa ini menyikapi penolakan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal mencalonkan kepala daerah.
 
"Pengamana DPR 3.719 personel, pengamanan KPU 1.293 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (23/8).
 
Unjuk rasa diperkirakan akan diikuti oleh sejumlah mahasiswa dan elemen buruh. Namun, belum bisa dipastikan jumlah massa yang akan hadir dalam kegiatan tersebut.
 
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
 
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
 
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.
 
Sedangkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
 
Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
 
Kesepakatan itu kembali membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024 di level provinsi alias pilgub.
 
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 level provinsi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore