Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 22.56 WIB

4 Sikap Dewan Guru Besar UI Tentang Pembangkangan DPR RI terhadap Putusan MK

Massa aksi saat berunjuk rasa meolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Massa aksi saat berunjuk rasa meolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Sivitas Akademika Universitas Indonesia (UI) turut menyatakan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimal usia calo  kepala daerah yang ditentang oleh DPR RI. Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) yang terdiri dari 67 orang menilai bahwa tengah terjadi krisis konstitusi akibat pembangkangan parlemen terhadap konstitusi. 
 
Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme.
 
DGB UI menilai, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara. Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
 
Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat. Sebab, bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
 
Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
 
"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini," kata DGB UI melalui keterangan resminya, Kamis (22/8).
 
Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru berkhianat dengan menolak putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi saat ini dianggap genting terhadap proses demokrasi. 
 
DGB UI mengeluarkan empat rekomendasi. Berikut poin-poinnya:
 
1.  Menghentikan revisi UU Pilkada
 
2.  Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan 
 
3.  Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
 
4.  Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore