Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Agustus 2024, 18.15 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: Begitu Diketok, Putusan MK Harus Dijalankan

Yance Arizona, dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) - Image

Yance Arizona, dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)

JawaPos.com - Menurut pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona, dalam putusan tentang usia cakada dan ambang batas pencalonan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan makna berlaku mulai Pilkada 2029. Artinya, putusan itu wajib langsung berlaku setelah diketok.

Bagaimana pandangan Anda terhadap langkah DPR merevisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah?

Putusan MK yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah itu justru menyelamatkan demokrasi karena membuat pilkada lebih kompetitif. Terkait dengan dugaan DPR akan menganulir ambang batas pencalonan yang diputuskan MK kembali ke semula menjadi 20 persen, hal itu tentunya tidak bisa karena MK yang memiliki kewenangan menganulir UU yang dibuat DPR. Bukan sebaliknya DPR yang menganulir putusan MK.

Ada kabar bahwa putusan MK itu akan diberlakukan pada Pilkada 2029?

Putusan MK itu tidak bisa ditunda untuk diberlakukan pada Pilkada 2029. Sebab, MK dalam putusannya tidak memberikan makna berlaku mulai 2029. Artinya, putusan itu langsung berlaku setelah diketok MK.

Saat ini tinggal KPU mengubah peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Seperti saat putusan MK dalam batas usia capres dan cawapres. Bila KPU tidak mengubah PKPU, justru akan timbul masalah. Saat ada partai yang memenuhi ambang batas 7,5 persen mendaftar, tapi ditolak KPU, nantinya bisa digugat ke MK dan putusannya bisa pilkada ulang.

Apakah bisa DPR menganulir putusan MK?

Secara legal formal, tidak ada cara untuk DPR menganulir putusan MK. Namun, kalau melakukan langkah politis yang culas dan tidak punya malu dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), artinya pemerintah melakukan pembangkangan terhadap MK dan konstitusi.

Apa dampak pembangkangan konstitusi yang dilakukan pemerintah dan DPR?

Saat pemerintah melakukan pembangkangan konstitusi, rakyat bisa jadi meresponsnya dengan pembangkangan yang lain, yakni boikot pilkada. Bisa jadi rakyat berpikir buat apa ikuti pilkada yang manipulatif. Yang sudah diketahui siapa pemenangnya sebelum pilkada dimulai. (idr/c14/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore