Logo JawaPos

PDIP Umumkan 169 Bakal Paslon untuk Pilkada 2024, Ada Isyarat untuk Anies Baswedan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Meski ada dinamika di Baleg DPR, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024 hari ini. ”Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon,” terang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun, dia tidak menyebutkan bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat, keluarnya Putusan MK Nomor 60 memungkinkan PDIP mengusung calon.

Kendati begitu, Hasto menegaskan bahwa pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP akan menggunakan landasan Putusan MK Nomor 60.

Sementara itu, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengisyaratkan partainya akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024. ”Ada Anies insya Allah nanti pada 27 Agustus jika PDIP mencalonkan Anies,” ungkapnya setelah rapat baleg.

Akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.

Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.

Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.

Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

Rapat sempat memperdebatkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut calon gubernur dan wakilnya minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Beberapa fraksi sepakat merujuk pada putusan MA. Achmad Baidowi sebagai pimpinan rapat langsung mengakomodasinya.

Namun, Fraksi PDIP mengajukan protes. Putra Nababan, anggota baleg Fraksi PDIP, mempertanyakan keputusan mengakomodasi putusan MA. Sebab, keputusan diambil secara terburu-buru dan tidak menghitung setiap fraksi yang menyetujui.

Baidowi menepis protes Fraksi PDIP. Menurut dia, PDIP telah diberi kesempatan untuk berbicara. ”Kan PDIP sudah diberi kesempatan berpendapat. Saya kira fair saja,” ujarnya.

Rapat pun dilanjutkan, mengabaikan protes dari PDIP tersebut. Perubahan batas usia calon itu membuat jalan Kaesang Pangarep untuk ikut dalam kontestasi pilkada kembali terbuka.

Pembahasan panja juga menyentuh putusan MK terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah. Baleg mengakalinya dengan melonggarkan ambang batas menjadi hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada. Ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan kepada partai-partai yang memiliki kursi di parlemen. (far/idr/elo/lyn/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore