
‎Baleg DPR melakukan rapat dengan pemerintah terkait Revisi UU KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Kesepakatan itu kembali membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024 di level provinsi alias pilgub.
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 level provinsi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon.
"Setuju ya, merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada.
Dengan demikian, Baleg membangkang pada putusan MK yang menyatakan seseorang bisa maju pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon. Penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024.
Awiek, panggilan Baidowi, mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu. "Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju," tegas Awiek.
Sebelum disepakati, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Putra Nababan mengajukan protes. Putra mempertanyakan dasar persetujuannya tersebut. "Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.
Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.
"Pilihan MA, Mahkamah Agung. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain kan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," jelas Awiek.
Putra Nababan lalu mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi. Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
