Sosok Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara yang Tampil di Film Dirty Vote. (Instagram Feri Amsari)
JawaPos.com – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukanlah bentuk pelemahan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, putusan tersebut dinilai sebagai perbaikan terhadap konsep obstruction of justice dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Feri, putusan itu memperjelas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas yang masih berada dalam koridor hak konstitusional.
“Saya pikir putusan itu malah memperbaiki gagasan Pasal 21 obstruction of justice. Jadi meskipun pelaku obstruct tetap dapat dihukum jika dia menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” kata Feri kepada wartawan, Senin (2/3).
Feri menjelaskan, esensi obstruction of justice adalah adanya tindakan nyata yang secara konkret mengganggu proses hukum. Tanpa dampak riil terhadap jalannya penyidikan atau persidangan, seseorang tidak seharusnya dipidana hanya karena dianggap berpengaruh secara tidak langsung.
“Yang membuat ketika proses itu gagal atau batal dilaksanakan, maka dia baru terkena obstruct,” paparnya.
Ia menegaskan, frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan.
“Dia tidak boleh secara langsung atau tidak langsung, misalnya hanya sekadar pemberitaan lalu kemudian dipidana, itu tidak benar konsepnya,” tegas Feri.
Feri juga mencontohkan peran advokat dalam menjalankan tugas pembelaan. Menurutnya, advokat berhak melakukan upaya non-litigasi, termasuk membangun perspektif publik terhadap suatu perkara sebagai bagian dari strategi pembelaan yang sah.
“Bagaimanapun, misalnya dalam kasus terakhir, advokat tetap bisa melakukan upaya non-litigasi untuk memperjuangkan kliennya dengan membangun perspektif mengenai kasus tersebut. Nah, itu cukup fair bagi semua pihak. Aparat juga tidak boleh menafsirkan Pasal 21 secara berlebihan,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hermawanto menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 21 sebelumnya menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta hingga Rp600 juta.
MK menilai frasa “tidak langsung” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan secara subjektif oleh penegak hukum. Perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara berpotensi dimasukkan sebagai tindak pidana meski tidak secara nyata menggagalkan proses hukum.
Dengan demikian, putusan ini dinilai mempertegas batasan delik obstruction of justice agar tetap selaras dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional, tanpa mengurangi komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022