Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Maret 2026 | 06.30 WIB

Feri Amsari Sebut Putusan MK Perbaiki Konsep Obstruction of Justice, Bukan Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Sosok Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara yang Tampil di Film Dirty Vote. (Instagram Feri Amsari)

JawaPos.com – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukanlah bentuk pelemahan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, putusan tersebut dinilai sebagai perbaikan terhadap konsep obstruction of justice dalam sistem hukum Indonesia.

Menurut Feri, putusan itu memperjelas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas yang masih berada dalam koridor hak konstitusional.

“Saya pikir putusan itu malah memperbaiki gagasan Pasal 21 obstruction of justice. Jadi meskipun pelaku obstruct tetap dapat dihukum jika dia menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” kata Feri kepada wartawan, Senin (2/3).

Feri menjelaskan, esensi obstruction of justice adalah adanya tindakan nyata yang secara konkret mengganggu proses hukum. Tanpa dampak riil terhadap jalannya penyidikan atau persidangan, seseorang tidak seharusnya dipidana hanya karena dianggap berpengaruh secara tidak langsung.

“Yang membuat ketika proses itu gagal atau batal dilaksanakan, maka dia baru terkena obstruct,” paparnya.

Ia menegaskan, frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan.

“Dia tidak boleh secara langsung atau tidak langsung, misalnya hanya sekadar pemberitaan lalu kemudian dipidana, itu tidak benar konsepnya,” tegas Feri.

Feri juga mencontohkan peran advokat dalam menjalankan tugas pembelaan. Menurutnya, advokat berhak melakukan upaya non-litigasi, termasuk membangun perspektif publik terhadap suatu perkara sebagai bagian dari strategi pembelaan yang sah.

“Bagaimanapun, misalnya dalam kasus terakhir, advokat tetap bisa melakukan upaya non-litigasi untuk memperjuangkan kliennya dengan membangun perspektif mengenai kasus tersebut. Nah, itu cukup fair bagi semua pihak. Aparat juga tidak boleh menafsirkan Pasal 21 secara berlebihan,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hermawanto menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 21 sebelumnya menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta hingga Rp600 juta.

MK menilai frasa “tidak langsung” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan secara subjektif oleh penegak hukum. Perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara berpotensi dimasukkan sebagai tindak pidana meski tidak secara nyata menggagalkan proses hukum.

Dengan demikian, putusan ini dinilai mempertegas batasan delik obstruction of justice agar tetap selaras dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional, tanpa mengurangi komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore