Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Agustus 2024, 21.01 WIB

Dilantik jadi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Punya Harta Rp 310 Miliar

Prosesi serah terima jabatan Menteri ESDM antara Arifin Tasrif dan Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Prosesi serah terima jabatan Menteri ESDM antara Arifin Tasrif dan Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif. Bahlil sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
 
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bahlil Lahadalia memiliki harta kekayaan senilai Rp 310.420.076.693 atau Rp 310 miliar. Jumlah harta kekayaan itu terakhir dilaporkan Bahlil pada 1 Apri 2024, untuk tahun periodik 2023.
 
Mantan Ketua Umum BPP Hipmi itu tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 18 bidang yang tersebar di Jayapura, Gianyar, Jakarta Selatan dan Sragen. Harta tidak bergerak milik Bahlil itu sejumlah Rp 291,6 miliar. 
 
Bahlil juga tercatat memiliki dua alat transportasi berupa mobil Toyota Harrier 2007 dan mobil Honda CRV 2010. Total aset bergerak milik Bahlil itu senilai Rp 98,4 juta.
 
Bahlil tercatat memiliki harta berupa surat berharga Rp 1.612.500.000, serta kas dan setara kas Rp 17.091.871.693. Sehingga total harta milik Bahlil itu seluruhnya mencapai Rp 310.420.076.693
 
Adapun, pelantikan terhadap Bahlil juga bersamaan dengan dilantiknya Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna H Laoly. Kemudian, Rosan Roeslani menjadi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggantikan Bahlil. Serta, Angga Raka Prabowo menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) II.
 
Pelantikan terhadap Bahlil Lahadalia, Supratman Andi Atgas, dan Rosan Roeslani sebagai menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
 
Sementara, pelantikan terhadap Angga Raka Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden nomor 52M tahun 2024 tentang pengangkatan wakil menteri komunikasi dan informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore