Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 00.15 WIB

Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Kembali Mencuat

Wakil Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Anshori (tengah) bersama dosen Universitas Al Azhar Ujang Komarudin (dua dari kiri) di Jakarta, Jumat (16/8). (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Wakil Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Anshori (tengah) bersama dosen Universitas Al Azhar Ujang Komarudin (dua dari kiri) di Jakarta, Jumat (16/8). (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Tidak lama lagi Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo berakhir. Oktober nanti terbentuk kabinet baru, yang dibentuk Presiden terpilih Prabowo Subianto. Di tengah masa peralihan kepemimpinan, muncul wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, di tengah munculnya polemik Pansus Haji DPR.

Wacana pembentukan badan atau kementerian yang khusus melayani haji dan umrah itu, mencuat dalam diskusi publik Menelaah Inovasi Haji. Diskusi ini diselenggarakan Jaringan Muslim Madani (JMM) di Jakarta pada Jumat (16/8). Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah KH Anshori selaku Wakil Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).

Dalam sesi diskusi Anshori menuturkan salah satu syarat haji adalah istitoah atau mampu. Dia mengatakan syarat istitoah itu tidak hanya untuk jamaahnya saja. "Tetapi juga penyelenggara harus istitoah atau mampu juga," tuturnya. Jadi tidak hanya jamaahnya saja yang dituntut sehat dan mampu secara finansial.

Anshori lantas menyinggung inovasi haji memang harus diterapkan. Namun dia menekankan bahwa inovasi haji tidak hanya pada teknis pelayanan. Tetapi juga perlu ada inovasi haji dalam tataran kebijakan atau peraturan perundang-undangan soal haji.

Dia mengatakan yang berlaku saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) bertindak selaku regulator sekaligus operator. Anshori mengatakan perlu dicermati lebih lanjut ketentuan penyelenggaraan haji di UU haji yang ada saat ini. Dia meyakini bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran nanti, pasti akan menjadikan pelayanan haji yang lebih tangguh.

"Apakah perlu dibentuk kementerian atau badan yang khusus melayani haji. Sebagai sebuah inovasi haji dari sisi regulasi," terangnya.

Dengan demikian, urusan haji bisa ditangani secara terpisah. Kementerian Agama bertindak sebagai regulator dalam tataran keagamaannya saja. Sedangkan teknis pelayanan haji, dilakukan oleh badan atau kementerian yang khusus melayani haji.

Wacana dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, juga disinggung pengamat politik sekaligus dosen Universitas Al Azhar Ujang Komarudin. Dia mengatakan sempat diwawancarai media soal wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Dia mendapatkan informasi nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah sudah ada di buku tim transisi pemerintahan Prabowo-Gibran yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.

"Ada niat (membentuk) nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah. Ya bagus dan positif jika itu direalisasikan," katanya.

Menurut Ujang, saat ini layanan haji sudah 80 persen. Menurutnya jika dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, kualitas penyelenggaraan haji bisa mendekati 100 persen. "Sekarang Kemenag mengurus pesantren, mengurus madrasah, dan haji," jelasnya.
Ujang mengatakan di dalam UU Kementerian saat ini, tidak ada batasan jumlah kementerian. Jumlah kementerian atau lembaga, disesuaikan dengan kebutuhan Presiden yang sedang memimpin. Untuk diketahui, di Arab Saudi juga sudah lama berdiri Kementerian Urusan Haji dan Umrah.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore