Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 23.28 WIB

Kominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online, Ini Daftarnya

Ilustrasi judi online yang meresahkan. (Green Apple Supply) - Image

Ilustrasi judi online yang meresahkan. (Green Apple Supply)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” tegasnya di Jakarta baru-baru ini.

Menteri Budi Arie menyatakan penutupan akses dilakukan terhadap 32 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” jelasnya.

Dari 32 PSE yang ditutup akses hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar. Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar:

1. Tetra Pulsa
2. byPulsa - Convert Pulsa
3. Transfer Pulsa Store
4. Tukarcoid
5. Uangkan
6. viapulsa
7. bagipulsa
8. Delta Convert
9. Dooeit: Convert Pulsa
10. RubahPulsa
11. converin
12. zonaconvert
13. rajin convert
14. pulsaconverter.com
15. conversa
16. Beli Pulsa
17. Convert Pulsamu Jadi Uang
18. Pulsaku - convert Pulsa
19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
20. Cvpulsa - Convert Pulsa
21. Zahraconvert
22. Toko Convert
23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
25. Autoconvert - Tukar Pulsa
26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
27. Sukma Convert
28. Tukar Pulsa
29. Pulsa Converter
30. Converinaja
31. Convert Pulsa

Penutupan akses 31 PSE ini sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Dimana 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.

“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas Budi Arie.

Menurut Menkominfo judi online sangat berdampak kepada masyarakat kecil. Dengan penutupan akses ini, Menkominfo mengharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat.

“Sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Bahkan, Menkominfo mengajak seluruh stakeholders melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” tegasnya.

Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. “Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” tandas Budi Arie.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore