Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 17.10 WIB

Pastikan Kawal Kasus Kematian Afif Maulana, DPR Tegaskan Tak Ada Kompromi Dalam Penegakan Hukum

Ayah dan ibu almarhum Afif Maulana, Afrinaldi dan Anggun Angriani menyampaikan keluhan mereka saat audiensi dengan DPR terkait kasus dugaan pembunuhan anak mereka oleh oknum polisi di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024). - Image

Ayah dan ibu almarhum Afif Maulana, Afrinaldi dan Anggun Angriani menyampaikan keluhan mereka saat audiensi dengan DPR terkait kasus dugaan pembunuhan anak mereka oleh oknum polisi di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024).

 
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez memastikan akan mengawal penyelesaian kasus kematian Afif Maulana, remaja yang tewas diduga karena dianiaya oleh oknum kepolisian. DPR berkomitmen membantu keluarga Afif mencari keadilan.
 
“Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum, terutama ketika menyangkut nyawa dan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan," kata Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Rabu (7/8). 
 
Komisi III DPR RI sendiri telah menerima audiensi keluarga Afif Maulana pada Senin (5/8). Keluarga Afif Maulana bersama Lembaga Hukum Bantuan Hukum (LBH) meminta bantuan agar DPR mengawal pengusutan kasus kematian Afif.
 
 
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu juga menekankan pentingnya keamanan keluarga korban dan saksi. Gilang pun mendukung langkah Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang telah memberikan perlindungan kepada lima keluarga Afif Maulana.
 
"Kami di Komisi III telah menerima aspirasi keluarga Afif dan mendesak kepolisian untuk mengusut ulang peristiwa tersebut. Setiap kebutuhan yang diperlukan dalam pengusutan kasus ini harus diakomodir,” tegasnya.
 
Komisi III DPR juga telah meminta surat Ekshumasi kepada pihak kepolisian. Adapun ekshumasi merupakan penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang dan berkepentingan di mana selanjutnya jenazah tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Ekshumasi dilakukan ketika ada kecurigaan tidak wajar dari kematian seseorang.
 
“Permintaan DPR untuk proses ekshumasi sudah dikabulkan, maka pihak-pihak yang berkepentingan harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkas Gilang.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore