
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy usai memenuhi panggilan PBNU di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
JawaPos.con – Kisruh antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memanas. Kali ini, PKB melaporkan mantan sekjennya, Lukman Edy ke Bareskrim Polri. Buntut dari pernyatan Lukman di PBNU beberapa hari lalu.
Laporan terhadap Lukman Edy diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Lukman dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pimpinan PKB.
“Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin (Iskandar, Ketua Umum PKB) dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU,” ujar Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Cucun menjelaskan, ada beberapa pernyataan Lukman yang dinilai menyerang kehormatan pelapor. Di antaranya Muhaimin disebut tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, Pemilu.
“Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” jelasnya.
Pernyataan Lukman Edy tersebut, kata Cucun, sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kebencian, salah paham, di internal maupun eksternal PKB. Apalagi PKB merupakan salah satu partai dengan jumlah pemilih terbanyak di Indonesia.
“Bayangkan dampaknya kerugian bagi partai kami baik secara materiil maupun immaterial, jika tudingan tidak berdasar tersebut diterima mentah-mentah oleh publik, pengurus, dan kader partai di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Cucun mengingatkan, Lukman Edy harusnya sadar bahwa menyampaikan informasi terkait entintas partai politik harus disertai fakta dan bukti akurat. Bila tidak diiringi hal-hal tersebut, maka akan menimbulkan fitnah.
Dalam kesempatan itu, Cucun juga menegaskan jika PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda.
PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011. “Jadi keduanya tidak ada kaitan struktural dan tidak bisa saling mengintervensi,” pungkasnya.
Sementara itu, JawaPos.com telah menghubungi Lukman Edy untuk meminta respons atas laporan ini. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan.
Sebelumnya, Lukman Edy dalam konferensi pers di PBNU menyatakan jika pengelolaan keuangan PKB tidak transparan. Selain itu, Lukman mengungkap jika kewenangan Dewan Syuro PKB di era kepemimpinan Muhaimin dikebiri.
"Dulu Dewan Syuro itu ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang itu tidak ada lagi," kata Lukman.
Mantan Sekjen PKB itu juga menilai, di era Muhaimin Dewan Syuro tidak lagi ikut menandatangani putusan strategis. Menurut Lukman, perubahan terjadi setelah Muktamar Partai di Bali pada 2019.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
