JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011 silam. Sebab, selama ini nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kerap dikaitkan dengan kasus tersebut.
"Dengan keluarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar, karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (11/4).
Hasanuddin menjelaskan, hadirnya putusan dari PN Jaksel tersebut membuat status hukum Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) sudah terang benderang alias bersih. Karena itu, pihaknya mengapresiasi PN Jaksel yang telah bertindak objektif dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan dari MAKI tersebut.
"Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” ucap Hasanuddin.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas, dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini.
”Hasilnya putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” urainya.
Hasan juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Dengan pengajuan praperadilan MAKI yang meminta dilakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini, maka telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum PN Jaksel.
”Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik, itu harus kita hormati bersama-sama,” katanya.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
”Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4).
Hakim Samuel mengatakan gugatan MAKI tak masuk objek praperadilan lantaran penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim pun menolak gugatan tersebut.
”Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus 'kardus durian' bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
Diduga uang Rp 1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin sudah membantah hal tersebut.