Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juni 2024 | 16.25 WIB

Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri yang Memerintahkan Propam Benar-benar Dalami Kasus Vina

Pengacara Hotman Paris (tengah) bersama kaka Vina, Marlina (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024). - Image

Pengacara Hotman Paris (tengah) bersama kaka Vina, Marlina (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

 
JawaPos.com - Propam Polri telah bekerja dan menyatakan bahwa Iptu Rudiana, ayah kandung dari mendiang Muhammad Rizky atau Eky, tidak melanggar kode etik dalam kasus meninggalnya Eky dan Vina Cirebon. Kendati demikian, pendalaman oleh Propam pada kasus ini sepertinya belum sepenuhnya tuntas.
 
Terbukti pengacara keluarga mendiang Vina Cirebon, Hotman Paris, menyampaikan ucapan terima kasih tadi malam kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan Propam Polri untuk menggali dan mendalami lagi kasus Vina Cirebon.
 
"Terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memerintahkan Propam Mabes Polri untuk semakin memeriksa kasus Vina kenapa ada perbedaan tahun 2016 dan 2024," ujar Hotman Paris dalam video diunggah di Instaram pribadinya.
 
 
Hotman Paris menganggap, dengan didalaminya kasus tersebut, akan dapat mengungkap fakta yang sesungguhnya atas BAP yang saling bertolak belakang di tahun 2016 dan 2024. Padahal peristiwanya sama yaitu kasus meninggalnya Vina Cirebon dan Eky dalam peristiwa menyedihkan pada 27 Agustus 2016 silam.
 
"Propam Mabes Polri tolong dicek apa yang terjadi di penyidikan 2016. 2 DPO di 2024 dinyatakan fiktif. Tapi dalam BAP 2016 justru diuraikan secara jelas perananannya. Dia yang memperkosa, mengantarkan mayat ke fly over, bahkan motornya pun ada," kata Hotman Paris.
 
 
Selain itu,keterangan terhadap Pegi Setiawan yang muncul dalam BAP di tahun 2016 dan tahun 2024, kata Hotman Paris, juga saling bertentangan.
 
"Pegi di BAP tahun 2016 semua terpidana mengatakan Pegi pelaku. Tapi di 2024, 5 pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku," ujar Hotman Paris.
 
"Yang saya tidak mengerti kenapa Propam akhirnya menyatakan secara kode etik Pak Rudiana tidak melanggar apa pun. Pusing, pusing," imbuhnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore