Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Juni 2024 | 05.48 WIB

Antisipasi Polusi, KLHK Ancam Warga yang Masih Bakar Sampah dengan Pidana

Suasana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024). - Image

Suasana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).

JawaPos.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengingatkan masyarakat yang masih melakukan pembakaran sampah di muka umum dengan ancaman pidana. Pembakaran itu diketahui berdampak pada buruknya kualitas udara di Jabodetabek. 

"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka karena mengganggu kesehatan dan meningkatkan pencemaran udara," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/6).

Di tahun kemarin, ia mengaku bahwa melalui pemerintah daerah telah menghentikan 86 lokasi pembakaran sampah secara terbuka.
 
 
Tahun ini, Rasio menyatakan akan melakukan tindakan hukum terhadap orang yang masih melakukan pembakaran di muka umum.
 
"Untuk tahun ini apabila masih terjadi kami tidak hanya menghentikan dan/atau menutup lokasi tersebut, akan tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan penanggung jawab kegiatan tersebut," tegasnya.
 
Sebelumnya, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memelototi 230 perusahaan yang berpotensi mencemari udara dengan emisi dan pengelolaan limbah. Dari 230 perusahaan, 8 perusahaan jadi target pengawasan, dan 3 lainnya bahkan sudah dihentikan operasionalnya.
 
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tiga perusahaan yang telah dihentikan operasionalnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup yaitu, PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. 
 
"Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT IIL Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/6).
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore