
Gautam Adani, miliarder India dan pendiri Adani Group (The Guardian)
JawaPos.com - Hakim federal Amerika Serikat (AS) Nicholas Garaufis menggugurkan dakwaan pidana terhadap miliarder India Gautam Adani pada Senin (10/8), setelah Departemen Kehakiman AS (DOJ) memutuskan tidak lagi melanjutkan perkara penipuan dan suap yang menjeratnya. Putusan ini menutup proses pidana yang sejak 2024 menempatkan salah satu taipan bisnis terbesar India dalam sorotan penegakan hukum AS.
Namun, keputusan tersebut tidak datang tanpa pemeriksaan ketat. Hakim Pengadilan Distrik AS di Brooklyn itu sebelumnya meminta DOJ menjelaskan alasan penghentian perkara karena pengumuman awal pemerintah dinilai terlalu singkat. Garaufis menyebut alasan tersebut sebagai pernyataan yang “datar dan konklusif” (bland and conclusory) sehingga belum memberikan dasar yang cukup bagi pengadilan untuk menilai permintaan penghentian perkara.
Dilansir dari The Guardian, Selasa (11/8/2026), perkara bermula dari dakwaan pada 2024 yang menuduh Adani menyepakati pembayaran suap kepada pejabat pemerintah India agar anak usaha Adani Group memperoleh persetujuan untuk mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya. Ia juga dituduh menyesatkan investor AS melalui informasi yang meyakinkan mengenai praktik antikorupsi perusahaannya. Adani Group secara konsisten membantah melakukan pelanggaran.
Perhatian kemudian mengarah pada rencana investasi Adani di AS. Pada November 2024, sebelum dakwaan dibuka untuk publik, Adani menjanjikan investasi sebesar USD 10 miliar atau sekitar Rp177,9 triliun, dengan kurs Rp17.790 per dolar AS. Karena itu, Garaufis meminta Adani memastikan apakah ada kesepakatan yang menghubungkan investasi tersebut dengan penghentian perkara.
Dalam pernyataan tertulis di bawah sumpah yang diajukan pada 15 Juli, Adani mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya kesepakatan semacam itu. Ia mengakui telah lebih dulu menjanjikan investasi USD 10 miliar dan menyebut pengacaranya pernah menyampaikan kepada DOJ bahwa komitmen tersebut "mungkin menjadi bagian dari penyelesaian perkara ini." Namun, pengacara Adani, Robert Giuffra, mengatakan DOJ telah menyatakan investasi tersebut tidak akan dipertimbangkan sebagai bagian dari penyelesaian.
DOJ kemudian memberikan alasan yang lebih terperinci. Dalam dokumen pengadilan 4 Juli, pejabat senior DOJ Trent McCotter menyatakan perkara tersebut terutama bersifat asing, sulit dibuktikan, serta tidak sejalan dengan prioritas lembaga saat ini. McCotter juga membantah pemberitaan yang menyebut keputusan menghentikan perkara sebagian didorong janji investasi Adani di AS.
Keraguan mengenai proses pengambilan keputusan itulah yang membuat perkara ini lebih luas daripada sekadar gugurnya dakwaan seorang miliarder. Garaufis menilai hakim memiliki ruang yang terbatas untuk memaksa jaksa melanjutkan perkara yang sudah tidak ingin mereka kejar. Meski demikian, dakwaan tetap membutuhkan persetujuan hakim sebelum dapat secara resmi dihentikan.
Dalam putusan akhirnya, Garaufis menyatakan dirinya puas bahwa janji investasi USD 10 miliar tersebut tidak menjadi faktor dalam keputusan DOJ. Namun, ia tetap mengkritik proses internalnya.
"Kejanggalan dalam keputusan untuk membatalkan dakwaan ini mengkhawatirkan," tulis Garaufis, seraya menilai McCotter tampak mengesampingkan pendapat sejumlah pejabat federal yang sebelumnya terlibat dalam penyelidikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
