Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 23.12 WIB

Dalih Konten Vape Spontan Dianggap Mengada-ada, Sahroni Minta Bigmo Tetap Dipidana

YouTuber Bigmo (kanan). (Instagram: bigmoskyy) - Image

YouTuber Bigmo (kanan). (Instagram: bigmoskyy)

JawaPos.com - Alasan YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo membuat konten spontan terkait promosi vape ke anak-anak dianggap hanya mengada-ada. Proses pidana didorong terus dijalankan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyakini konten Bigmo bermasalah. Baginya jelas terlihat bahwa itu adalah kesengajaan.

“Seperti yang kita ketahui, belakangan lawyer-nya Bigmo menyampaikan bahwa kontennya adalah ‘spontan’, lalu apa yang diharapkan dari bilang begini? Agar kasus hukumnya dimaafkan? Itu sama sekali tidak bisa karena jelas-jelas konten dia bermasalah dan bukan hanya satu kali kemarin," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (11/8).

Dia menyampaikan, Bigmo sudah berulang kali membuat konten kontroversi. Sehingga perlu ditindak tegas.

"Jika kita lihat recordnya di internet, konten dari kreator satu ini banyak yang aneh-aneh, misalnya dia ada yang melibatkan anak kecil minum alkohol, ada juga yang bercandain gerakan sholat dan wudhu, jadi ini bukan spontan tapi memang cari sensasi,” imbuhnya.

Baginya, konten yang dibuat Bigmo bisa menyesatkan publik. 

“Jadi memang kontennya yang jelas bermasalah dan yang harus menjalankan konsekuensi dari aksinya," tegasnya.

Di sisi lain, Bigmo memiliki banyak pengikut di media sosial. Kondisi ini bisa membahayakan bila konten yang dibuatnya mengandung unsur pelanggaran pidana.

"Lebih jauh, dia juga punya banyak pendukung fans yang merupakan anak-anak di bawah umur yang sangat mungkin meniru tindakannya. Jadi sebelum makin merusak lebih baik ditindak tegas saja,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore