
Plt Jubir KPK Ali Fikri.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggantian juru bicara (jubir). Selama ini posisi jubir diemban oleh Ali Fikri dan kini digantikan kepada Tessa Mahardika Sugiarto.
Selanjutnya, Ali Fikri menempati posisi jabatan kepala bagian pemberitaan. “Iya benar, beliau itu Kabag Pemberitaan, kalau jubir hanya Plh,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikonfiemasi, Jumat (7/5).
Menurut Johanis, kini terdapat juru bicara KPK bidang penindakan baru yang akan menempati posisi tersebut, yakni Tessa Mahardika Sugiarto yang merupakan penyidik KPK dari institusi Polri.
"Sekarang sudah ada penjabat jubir definitif, saudara Tessa," ucap Johanis.
Sebagaimana diketahui, Ali Fikri diangkat menjadi Plt jubir KPK saat kepemimpinan Firli Bahuri pada 2019. Ali sendiri mengganti jubir KPK sebelumnya Febri Diansyah yang mengundurkan diri sebagai jajaran KPK.
Ali Fikri merupakan pegawai KPK dengan latar belakang jaksa. Kehadiran Ali Fikri sebagai jaksa penuntut umum (JPU) KPK kerap didapati saat sidang-sidang terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022