
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) ditemui usai sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu (11/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan bahwa Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, mengakui menerima barang dari tersangka kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal itu diketahui setelah Faizal Assegaf menjalani pemeriksaan, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/4).
Budi menyatakan, penerimaan barang oleh Faizal yang diakui saat menjalani pemeriksaan telah disita oleh penyidik KPK. Saat itu, Faizal Assegaf dipanggil bersama dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Muhammad Mahzun dan Rahmat.
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan, itu pun juga sudah disita oleh penyidik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Budi, penerimaan barang oleh Faizal Assegaf merupakan alat elektronik. Ia memastikan akan membukanya ke publik, pada Rabu (15/4) besok.
Budi menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan atas pelaporan yang dilayangkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia mengaskan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK merupakan bentuk pertanggungjawaban publik.
"Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik, untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," tegasnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Pada 15 April 2026: Aries, Taurus, Libra, Gemini, Mulai Dari Karier Hingga Asmara
Faizal menuding, Budi telah mencemarkan nama baiknya melalui pernyataan yang disampaikan kepada media saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Dalam laporannya, Faizal menyertakan bukti berupa rekaman suara dan video. Ia juga mengaku telah lebih dahulu mengirimkan somasi kepada Budi dengan tenggat waktu 1x24 jam, namun tidak mendapat respons.
Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dengan permintaan agar segera dilakukan gelar perkara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
