Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 03.06 WIB

Jubir KPK Sebut Faizal Assegaf Akui Terima Barang dari Tersangka Dugaan Korupsi Bea Cukai

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) ditemui usai sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu (11/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) ditemui usai sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu (11/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan bahwa Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, mengakui menerima barang dari tersangka kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal itu diketahui setelah Faizal Assegaf menjalani pemeriksaan, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/4).

Budi menyatakan, penerimaan barang oleh Faizal yang diakui saat menjalani pemeriksaan telah disita oleh penyidik KPK. Saat itu, Faizal Assegaf dipanggil bersama dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Muhammad Mahzun dan Rahmat.

"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan, itu pun juga sudah disita oleh penyidik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Budi, penerimaan barang oleh Faizal Assegaf merupakan alat elektronik. Ia memastikan akan membukanya ke publik, pada Rabu (15/4) besok.

Budi menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan atas pelaporan yang dilayangkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia mengaskan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK merupakan bentuk pertanggungjawaban publik.

"Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik, untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," tegasnya.

Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Faizal menuding, Budi telah mencemarkan nama baiknya melalui pernyataan yang disampaikan kepada media saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dalam laporannya, Faizal menyertakan bukti berupa rekaman suara dan video. Ia juga mengaku telah lebih dahulu mengirimkan somasi kepada Budi dengan tenggat waktu 1x24 jam, namun tidak mendapat respons.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dengan permintaan agar segera dilakukan gelar perkara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore