
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) ditemui usai sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu (11/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan bahwa Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, mengakui menerima barang dari tersangka kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal itu diketahui setelah Faizal Assegaf menjalani pemeriksaan, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/4).
Budi menyatakan, penerimaan barang oleh Faizal yang diakui saat menjalani pemeriksaan telah disita oleh penyidik KPK. Saat itu, Faizal Assegaf dipanggil bersama dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Muhammad Mahzun dan Rahmat.
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan, itu pun juga sudah disita oleh penyidik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Budi, penerimaan barang oleh Faizal Assegaf merupakan alat elektronik. Ia memastikan akan membukanya ke publik, pada Rabu (15/4) besok.
Budi menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan atas pelaporan yang dilayangkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia mengaskan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK merupakan bentuk pertanggungjawaban publik.
"Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik, untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," tegasnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Pada 15 April 2026: Aries, Taurus, Libra, Gemini, Mulai Dari Karier Hingga Asmara
Faizal menuding, Budi telah mencemarkan nama baiknya melalui pernyataan yang disampaikan kepada media saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Dalam laporannya, Faizal menyertakan bukti berupa rekaman suara dan video. Ia juga mengaku telah lebih dahulu mengirimkan somasi kepada Budi dengan tenggat waktu 1x24 jam, namun tidak mendapat respons.
Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dengan permintaan agar segera dilakukan gelar perkara.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
