Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Mei 2024, 22.47 WIB

Pada 2016, Polisi Ternyata Pernah ke Rumah Pegi untuk Menangkapnya atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar) - Image

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)

JawaPos.com - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa penyidik pada 2016 lalu sudah sempat mencurigai Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizki Rudiana (Eki).

Ia mengatakan, penyidik saat itu bahkan sudah sampai menghampiri rumah Pegi di Cirebon untuk menangkapnya.
 
"Penyidik pada tahun 2016 pernah mendatangi rumah DPO, namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi," ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/5).
 
 
Dalam kesempatan itu, penyidik akhirnya mengamankan barang bukti berupa kendaraan motor Smash warna pink yang digunakan Pegi saat melakukan aksi pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Eki.
 
"Dan memfoto DPO yang berada di dinding yang kemudian foto tersebut diperlihatkan kepada saksi dan membenarkan bahwa foto tersebut merupakan foto PS," pungkas Jules.
 
Sebelumnya, Sebelumnya, DPO Pegi alias Perong alias Robi Setiawan resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan. 
 
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore