Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 20.47 WIB

KPK yakin Dewas Akan Profesional Tangani Laporan mantan Dirlidik KPK Brigjen Pol Endar Priantoro

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara, terkait laporan Brigjen Pol. Endar Priantoro, terhadap Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK, atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4). ISTIMEWA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yakin, Dewan Pengawas KPK akan menangani secara profesional laporan Brigjen Pol Endar Priantoro soal pencopotannya dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga: KPK Tepis Rumor Brigjen Pol Endar Priantoro Dicopot dari Direktur Penyelidikan Gegara Kasus Formula E

"Kami meyakini Dewas KPK akan melakukan analisis dan telaah secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi dari pihak mana pun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (5/4).

Ali mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses uji laporan tersebut dan keputusan atas laporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

Dia mengatakan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan dan memulangkan yang bersangkutan ke Korps Bhayangkara adalah komitmen KPK dalam mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensinya.

Hal itu menjadi bagian penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi Bangsa Indonesia.

Baca Juga: Brigjen Pol Endar Priantoro Nilai Pemberhentian Dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK Tak Wajar

Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar.

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Baca Juga: Hari Ini, AG Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore