Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 20.07 WIB

Hari Ini, AG Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

AG (menggunakan penutup kepala) saat tiba untuk jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap david ozora di pn jaksel, rabu (29/3/2023).Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cris - Image

AG (menggunakan penutup kepala) saat tiba untuk jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap david ozora di pn jaksel, rabu (29/3/2023).Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cris

JawaPos.com - AG, kekasi Mario Dandy akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU atas kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4) ini.

Persidangan dikebut lantaran masa penahanan AG akan habis pada 17 April nanti. “Hari ini agendanya tuntutan, jam 14.00,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan seperti dikutip Pojoksatu (Jawa Pos Group), Rabu (5/4)

Selain itu, agenda sidang AG juga masih berlangsung tertutup. “Tertutup,” pungkasnya.

Seperti diketahui, persidangan Agnes digelar maraton karena masa penahanan Agnes yang singkat yakni 10 hari. Penambahan masa penahanan itu harus selesai sebelum 17 April.

“Harus cepat selesai karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Untuk mengejar target tersebut, PN Jakarta Selatan kemungkinan besar bakal menggelar sidang AG setiap hari. Djuyamto menargetkan sidang Agnes bisa diselesaikan sebelum hari raya Idul Fitri.

“Makanya sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran banyak libur. Jadi harus lebih cepat diselesaikan,” tegas dia.

Selain itu, persidangan Agnes harus sudah mencapai tahap putusan sebelum masa penahanan terdakwa habis.

Atas mepetnya waktu sidang tersebut, Djuyamto menargetkan putusan bisa diambil sebelum masa penahanan habis.

“Apalagi ada ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Jadi kami sebenarnya hanya punya waktu sekitar 15 hari,” tutup Djuyamto.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore