Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Juni 2026 | 23.31 WIB

Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna

Rumah di Cluster Kingston Emeralda Resort yang belum jadi. Padahal, serah terima seharusnya mulai dilakukan pada 2024. (Istimewa) - Image

Rumah di Cluster Kingston Emeralda Resort yang belum jadi. Padahal, serah terima seharusnya mulai dilakukan pada 2024. (Istimewa)

JawaPos.com - 199 orang diduga menjadi korban dugaan penipuan dan atau penggelapan pembelian rumah di The Emeralda Resort di Kabupaten Bandung Barat. Dari kasus ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 117,3 miliar.

Kasus ini pun telah dilaporkan Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort ke Polda Jawa Barat. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1078/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 6 Juni 2026.

Terlapor dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Siliwangi Anatha Bumi (SAB), Yana Priatna. Laporan dibuat usai rumah yang dibeli tak kunjung jadi, sedangkan uang telah disetor secara tunai maupun cash bertahap ke rekening PT Siliwangi Anatha Bumi.

Laporan di Polda Jawa Barat mewakili 123 dari 199 korban. Adapun kerugian dari 123 orang mencapai Rp 73 miliar. Sedangkan total kerugian dari seluruh korban yang berjumlah 199 orang senilai Rp 117,3 miliar.

“Forum mengajukan laporan mewakili 123 konsumen. Total kerugian yang dilaporkan secara kolektif mencapai Rp 73 miliar,” ujar Ketua Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort, Heri Setiawan.

Heri mengatakan, terlapor tidak menunjukan itikad baik sampai saat ini dalam penyelesaian proyek perumahan. Oleh karena itu, laporan polisi dibuat sebagai langkah penyelesaian.

“Laporan ini kami ajukan karena hingga saat ini para konsumen belum mendapatkan kepastian atas rumah yang telah dibeli. Kami telah menempuh berbagai upaya, mulai dari somasi hingga meminta mediasi melalui DPRD Kabupaten Bandung Barat, namun belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi konsumen,” imbuh Heri.

Dia menjelaskan, Yana memasarkan unit rumah menggunakan brosur, pameran properti, serta kunjungan langsung ke lokasi proyek. Kepada konsumen, pelaku menjanjikan rumah akan selesai selama 3 tahun setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun sejak 2024 banyak konsumen mulai mengalami kegagalan serah terima unit.

“Banyak korban telah melunasi pembayaran rumah yang dipesan. Sebagian bahkan memperoleh dana dengan mengajukan pinjaman perbankan melalui skema di luar fasilitas KPR. Emeralda Resort tidak bisa dibeli lewat KPR,” tegas Heri.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore