Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juni 2026 | 21.03 WIB

Geledah Kantor Silmy Karim, KPK Sita Alat Elektronik hingga Uang Senilai Puluhan Juta

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan terhadap kantor Imigrasi hingga rumah tersangka Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik pada pekan ini memfokuskan kegiatan penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/6).

Budi menjelaskan, upaya paksa penggeledahan itu dikakukan pada Selasa (9/6). Kegiatan penggeledahan itu menyasar tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah tersangka Jaya Saputra.

Penggeledahan itu membuahkan hasil, penyidik lembaga antirasuah menggeledah ruang Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang berlokasi di kantor Ditjen Imigras. Penyidik mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi penggeledahan.

"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah," ucap Budi.

Sementara, dari objek penggeledahan di Kanim Jakbar, penyidik berhasil menemukan dokumen hingga alat elektronik. 

"Sedangkan di rumah JSP, Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen," ujarnya.

Wamen Imipas Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA

KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga, Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore