Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2024 | 16.08 WIB

Gunakan Sistem Cakra Presisi, Surat Tilang yang Dikirim Lewat WA Bukan Penipuan, Simak Bedanya dengan Phishing

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman - Image

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp bukan penipuan. Hal itu adalah metode baru untuk mengirim surat konfirmasi tilang. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Surat konfirmasi tilang dikirim lewat aplikasi WhatsApp dengan sistem Cakra Presisi. Hal ini adalah sistem terbaru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengirim notifikasi tilang lewat SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (3/5).

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WA dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Pelanggar bisa mengecek di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Namun, perlu dicatat kalau surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp formatnya beda dengan link APK yang sering dipakai untuk penipuan atau phising. Masyarakat diminta hati-hati serta tak mengunduh aplikasi tidak resmi apalagi memberi informasi data pribadi hingga perbankan yang sifatnya rahasia mulai dari user ID mobile banking, password, PIN, hingga OTP.

"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya," kata Latif.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada 5 nomor resmi Ditlantas Polda Metro Jaya. Yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

Ade memastikan, pemberitahuan surat tilang yang dikirim tidak berbentu format APK. Oleh karena itu, masyarakat harus bisa membadakan hal tersebut

"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," kata Ade.

Dalam pesan yang dikirimkan juga pasti akan dilampirkan penampakan kendaraan saat melanggar lalu lintas. "Jadi kalau tidak ada dikirim dari 5 nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi seperti ini kata-katanya, itu hati-hati," pungkas Ade.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore