
Layanan saluran siaga atau "hotline" penindakan dan pengawasan keimigrasian. (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka saluran siaga atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan maupun status legalitas warga negara asing (WNA), dikutip dari ANTARA.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam menyebutkan saluran siaga tersebut berada di bawah layanan informasi dan pengaduan kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan nomor Whatsapp(+62) 81399679966.
“Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian," kata Saffar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4).
Baca Juga: Jarang Disadari, Ini 5 Hal Penting Dalam Hubungan Menurut Pakar, Apa Saja?
Ia mengatakan beberapa contoh pelanggaran yang dimaksud, misalnya izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA sudah habis (overstay), hingga kecurigaan terkait tindak kriminal.
Layanan saluran siaga pengawasan dan penindakan keimigrasian Ditjen Imigrasi beroperasi pada Senin-Jumat (hari kerja) pukul 08.00-16.00 WIB. Nantinya, kata dia, aduan yang disampaikan akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
Godam menuturkan beberapa hal yang penting untuk disampaikan saat melaporkan aktivitas warga negara asing meliputi lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat, foto-foto pendukung, serta kronologis kejadian.
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Pahami, Tanda Sakit Perut Serius Anak serta Perawatan Pengobatan di rumah
Dirinya berharap sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
"Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA," ujarnya.
Kolaborasi yang baik antara petugas imigrasi dan masyarakat, menurutnya, bisa membawa dampak besar terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
Baca Juga: MKMK Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore Ini
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau juga dikenal sebagai Bridging Visa untuk menjembatani pemegang izin tinggal sebelumnya dalam memperoleh izin tinggal baru.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (23/4) mengatakan Izin Tinggal Peralihan tersebut memberi kemudahan dalam proses transisi izin tinggal WNA di Indonesia.
"Dengan begitu, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia," ujar Silmy.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
