
ilustrasi penegakan hukum./ Freepik
JawaPos.com - Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.
Namun dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 tersebut, ada hakim yang menyampaikan dissenting opinion.
Melansir situs mkri, Selasa (23/4), Mahfud MD usai menghadiri sidang putusan MK mengatakan bahwa dissenting opinion dalam perkara pemilu adalah sebuah seajrah, karena tidak pernah terjadi sebelumnya.
Padahal jika dicermati, dissenting opinion atau perbedaan pendapat seharusnya sangat mungkin muncul terhadap sebuah kasus.
Lalu apa sebenarnya dissenting opinion dan bagaimana kekuatannya dalam hukum di Indonesia. Melansir situs resmi Mahkamah Agung, berikut penjelasannya.
Memahami Dissenting Opinion
Perbedaan pendapat para hakim yang memimpin sidang di pengadilan bukanlah hal baru. Justru perbedaan tersebut merupakan cerminan keterbukaan dalam memutus perkara.
Akan tetapi, istilah dissenting opinion ini menjadi mengemuka pasca putusan MK terkait penyelesaian perkara Pilpres 2024.
Salah satu yang menjadi pemicu pertanyaan adalah ketika Mahfud MD menyatakan bahwa dissenting opinion dalam perkara pemilu tidak pernah terjadi.
Padahal, hakikat dari adanya dissenting opinion adalah munculnya perbedaan pemahaman antar hakim yang sedang bertugas memutus perkara.
Jika hal tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya, maka hal itu berarti dalam setiap perkara Pemilu terdahulu, semua hakim yang memimpin sidang kompak dengan satu pendapat saja.
Ketika mengamati bahwa adakalanya terjadi kesenjangan antara praktik dan teori, maka perbedaan pendapat ini bisa menjadi mekanisme bagi hakim untuk menerapkan ilmunya secara optimal.
Hakim dapat meneliti secara lebih menyeluruh dan menyampaikan pemikiran yang berbeda dalam memutus sebuah perkara.
Akan tetapi, dissentin opinion tetap akan menjadi pendapat minoritas dari hakim-hakim yang bertugas. Selanjutnya, dissenting opinion juga akan menjadi pemicu perdebatan publik.
Barangkali inilah yang melatarbelakangi tidak pernah munculnya dissenting opinion pada kasus Pemilu sebelumnya, yaitu kekhawatiran adanya gejolak di masyarakat.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
