Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 21.44 WIB

Mengenal Dissenting Opinion dan Kedudukannya dalam Hukum Indonesia

ilustrasi penegakan hukum./ Freepik - Image

ilustrasi penegakan hukum./ Freepik

JawaPos.com - Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.

Namun dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 tersebut, ada hakim yang menyampaikan dissenting opinion.

Melansir situs mkri, Selasa (23/4), Mahfud MD usai menghadiri sidang putusan MK mengatakan bahwa dissenting opinion dalam perkara pemilu adalah sebuah seajrah, karena tidak pernah terjadi sebelumnya.

Padahal jika dicermati, dissenting opinion atau perbedaan pendapat seharusnya sangat mungkin muncul terhadap sebuah kasus.

Lalu apa sebenarnya dissenting opinion dan bagaimana kekuatannya dalam hukum di Indonesia. Melansir situs resmi Mahkamah Agung, berikut penjelasannya.

Memahami Dissenting Opinion

Perbedaan pendapat para hakim yang memimpin sidang di pengadilan bukanlah hal baru. Justru perbedaan tersebut merupakan cerminan keterbukaan dalam memutus perkara.

Akan tetapi, istilah dissenting opinion ini menjadi mengemuka pasca putusan MK terkait penyelesaian perkara Pilpres 2024.

Salah satu yang menjadi pemicu pertanyaan adalah ketika Mahfud MD menyatakan bahwa dissenting opinion dalam perkara pemilu tidak pernah terjadi.

Padahal, hakikat dari adanya dissenting opinion adalah munculnya perbedaan pemahaman antar hakim yang sedang bertugas memutus perkara.

Jika hal tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya, maka hal itu berarti dalam setiap perkara Pemilu terdahulu, semua hakim yang memimpin sidang kompak dengan satu pendapat saja.

Ketika mengamati bahwa adakalanya terjadi kesenjangan antara praktik dan teori, maka perbedaan pendapat ini bisa menjadi mekanisme bagi hakim untuk menerapkan ilmunya secara optimal.

Hakim dapat meneliti secara lebih menyeluruh dan menyampaikan pemikiran yang berbeda dalam memutus sebuah perkara.

Akan tetapi, dissentin opinion tetap akan menjadi pendapat minoritas dari hakim-hakim yang bertugas. Selanjutnya, dissenting opinion juga akan menjadi pemicu perdebatan publik.

Barangkali inilah yang melatarbelakangi tidak pernah munculnya dissenting opinion pada kasus Pemilu sebelumnya, yaitu kekhawatiran adanya gejolak di masyarakat.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore