Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 April 2024 | 01.00 WIB

MK Pastikan Tak Ada Kebocoran Informasi RPH PHPU Pilpres 2024

Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

JawaPos.com - Rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dipastikan tidak bocor. Hal ini dikatakan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/4).

Fajar mengatakan bahwa MK telah melakukan semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi dari RPH.

"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah," tuturnya.

Ruang RPH, sambung Fajar, bersifat terbatas atau restriktif. Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk ke dalam ruangan para hakim konstitusi berembuk.

Di samping itu, dia mengatakan aparat kepolisian juga telah berjaga di titik tertentu untuk memastikan sterilitas gedung MK.

"Polisi-polisi di sini nih, sudah diatur sedemikian rupa di mana titik-titik polisi. Kalau di ruang RPH sudah steril memang dari sana-nya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa," ucapnya.

Sebelumnya, Fajar mengatakan RPH terkait perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4). RPH akan berlangsung hingga Minggu (21/4).

"RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April), RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).

Dijelaskan Fajar, RPH hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH tersebut fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.

Baca Juga: Tak Hanya Urusi Agama, Kemenag Minta Penyuluh Ikut Kawal Program Prioritas Pemerintah

"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.

Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. "Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin," ucapnya.
Oleh Fath Putra Mulya

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore