JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang membebaskan empat terdakwa korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plango oleh PT Sarana Investama Manggabar di Pantai Pede, NTT. Majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah.
Adapun empat terdakwa yang divonis bebas adalah Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek dalam persidangan, Rabu (3/4).
Selain itu, hakim juga minta harkat dan martabat keempat terdakwa dan barang bukti yang disita dikembalikan. Putusan ini diketuk karena dakwaan primair Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tak terbukti.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses lelang yang menunjuk langsung PT Sarana Investama Manggabar dinilai sesuai dengan prosedur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan juga dalam nilai wajar yang sudah ditentukan meski tak menggunakan aprisal independen, melainkan tim penilai dari gubernur.
"Dakwaan memperkaya diri sendiri dan koorporasi tak terbukti. Keempat terdakwa telah menguntungkan Pemprov NTT," tegas Hakim Sarlota.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut Khresna, putusan tersebut sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.
Terlebih lagi, menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.
"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor degan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," pungkas Khresna.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keempat terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Primair dan Pasal 3 Subsider UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor. Mereka disebut merugikan keuangan negara senilai Rp 8,5 miliar sehubungan dengan nilai kontribusi yang harusnya diperoleh pada 2017-2022.