Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Maret 2024 | 18.04 WIB

Kemen PPPA Apresiasi Bareskrim Bongkar Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa ke Jerman

ILUSTRASI: Ruang Kuliah - Image

ILUSTRASI: Ruang Kuliah

JawaPos.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri atas pengusutan kasus dan penangkapan pelaku TPPO dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman ini.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan, pihaknya sebagai koordinator subgugus tugas pencegahan TPPO akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendikbudristek.

Dari informasi yang disampaikan Kemendikbudristek, kata Ratna, program ferienjob yang berarti program kerja paro waktu saat musim libur di Jerman ternyata bukan merupakan bagian program dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Memang ferienjob pernah diusulkan masuk MBKM, tetapi ditolak karena kalender akademik di kampus Indonesia sangat berbeda dengan yang berlaku di Jerman. ”Kemenaker juga menyatakan bahwa program tersebut tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri,” ujarnya.

Di sisi lain, Kemen PPPA juga berupaya melakukan kampanye secara masif melalui berbagai inovasi dan kolaborasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, terutama program magang, dari kekerasan dan TPPO. Para mahasiswa yang jadi korban, lanjut Ratna, menandatangani kontrak tanpa mengerti bahasa yang digunakan. Mereka juga tidak mendapatkan gaji secara utuh karena harus membayar biaya talangan untuk proses keberangkatan ke Jerman.

”Terlebih, mereka berangkat ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari kementerian. Di mana para agen pengirim dan mahasiswa tersebut tidak ada dalam sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” paparnya.

Ratna menjelaskan, terkait magang, pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu permasalahan yang kerap muncul adalah masalah upah dari yang seharusnya. Bahkan, ada kasus yang tidak diberi upah sama sekali.

Karena itu, lanjut Ratna, masyarakat perlu memahami bahwa proses perekrutan, pengiriman tenaga kerja, sampai kontrak kerja harus dilaksanakan melalui prosedur dan aturan yang sesuai sehingga tidak berpotensi terjadinya TPPO. ”Dengan keberangkatan kerja yang terdata, negara dapat memberikan perlindungan secara utuh kepada warga negaranya,” tutur dia.

Namun, tanggapan berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan. Dia mempertanyakan alasan setiap kasus ketenagakerjaan migran selalu dilabeli TPPO. Terbukti, tidak terbukti memenuhi unsur TPPO seakan menjadi urusan nomor sekian. Sementara si korban dan pelaku sudah telanjur distempel oleh kepolisian sebagai kejahatan perdagangan manusia.

”Apakah kasus itu hanya masalah ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian, atau kasus perlindungan pekerja Migran Indonesia, pihak kepolisian dengan enteng menjerat pelakunya sebagai TPPO,” ujarnya.

Aznil mengutip pemberitaan dari perwakilan Indonesia di Jerman pada 6 Desember 2023 melalui laman indonesianembassy.de. Dari sana diketahui, mahasiswa peserta ferienjob mengalami sejumlah hal. Di antaranya, kontrak antara peserta dan agen penyalur hanya ditulis dalam bahasa Jerman tanpa terjemahan.

Kemudian, ketidakjelasan jenis pekerjaan dan tempat kerja masing-masing peserta sebelum berangkat ke Jerman, kontrak kerja antara peserta dan pemberi kerja tidak disampaikan sebelum peserta tiba di Jerman, hingga jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak agen rekrutmen.

Aznil menilai laporan pengaduan yang masuk ke KBRI Berlin, KJRI Frankfurt, atau KJRI Hamburg tersebut bisa dikelompokkan kategori masalah ketenagakerjaan dan prosedural penempatan. Bukan kategori TPPO yang keji pada harkat dan martabat manusia.

”Karena ada tiga unsur yang bisa dinyatakan TPPO, maka dari unsur tujuan eksploitasi pada mahasiswa sangat lemah. Apalagi, program ferienjob adalah program resmi pemerintah Jerman yang dilindungi hak-hak pekerja,” paparnya. (tyo/mia/wis/c9/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore