Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 April 2023 | 20.23 WIB

AHY Sebut Moeldoko Kembali Usaha Jegal Partai Demokrat dengan Ajukan PK ke MA

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat melakukan pertemuan tertutup di kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (24/7/2020). Kedatangan AHY tersebut untuk bersilaturahim dengan pengurus DPP PKS sekaligus membahas isu-isu kebangsaan hingga Pi - Image

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat melakukan pertemuan tertutup di kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (24/7/2020). Kedatangan AHY tersebut untuk bersilaturahim dengan pengurus DPP PKS sekaligus membahas isu-isu kebangsaan hingga Pi

 
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan partai berlambang bintang mercy. Hal ini diutarakan, karena Moeldoko dikabarkan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak. 
 
"PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4). 
 
Putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, alasan Moeldoko mengajukan PK, karena mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, AHY menegaskan bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.
 
 
"Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021," papar AHY.
 
Oleh karena itu, AHY memastikan akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut ke MA, pada hari ini. Ia menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinannya hal yang benar.
 
"Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," tegas AHY. 
 
Sebagaimana diketahui, MA menolak kasasi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
 
"Amar putusan tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan MA.
 
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore