Senin, 29 Mei 2023

KPK Cegah 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke LN

- Jumat, 31 Maret 2023 | 20:28 WIB
Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara
Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM ke luar negeri. Upaya pencegahan dilakukan KPK, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Jumat (31/3).

Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan sampai dengan 1 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke-10 tersangka itu di antaranya Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo. Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, telah menetapkan tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Lembaga antirasuah diduga menetapkan 10 orang tersangka terkait pembayaran uang tunjangan kinerja selama tahun 2020-2022.

"Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tunjangan kinerja," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Ali menduga, keuangan negara dirugikan puluhan miliar akibat praktik rasuah di Kementerian ESDM itu. Namun, KPK belum mau mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing," papar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, uang tunjungan kinerja itu dinikmati oleh pribadi dari masing-masing tersangka. Bahkan diduga telah dibelanjakan sejumlah aset.

"Ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," pungkas Ali.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tags

Terkini

X