
Photo
JawaPos.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (KPU). Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang menyebut, Jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Selain dituntut pidana 20 tahun penjara, Henry Surya juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).
Waldus menyatakan, akan membawa sejumlah dokumen untuk membuktikan jika kliennya mempunyai iktikad baik, dalam rangka pengembalian uang milik anggota KSP Indosurya. Hal ini dinilai penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa.
"Besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari, ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa (dokumen pembuktian), kan kita enggak akal-akalan," tegasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Henry Surya dipidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan. Henry Surya diyakini jaksa melakukan penipuan dan penggelapan uang.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," ucap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan," sambungnya.
Jaksa meyakini, perbuatan Henry Surya menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun. Henry dituntut melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
