Perilaku perundungan pada anak dibawah umur (freepik.com)
JawaPos.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian, Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School, Serpong. Terlebih, diduga kuat, sekolah merupakan satuan Pendidikan SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama) yang izinnya dari Kemendikbudristek.
”Oleh karena itu, FSGI mendorong Kemendikbudristek menegakan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 46/2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” ujar Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti, di Jakarta, pada Selasa (20/2).
FSGI menduga kuat sekolah belum mengimplementasikan Permendikbudristek 46/2023 ini. Pasalnya, dalam pernyataannya, sekolah justru terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah. Padahal, menurut Permendikbudristek 46/2023, cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim PPK Sekolah diantaranya terjadi di luar sekolah tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut.
Seperti diketahui, lokasi kejadian adalah sebuah warung tongkrongan yang letaknya di belakang sekolah. Kemudian, yang terlibat seluruhnya peserta didik dari sekolah tersebut.
”Seharusnya sekolah dapat mengindetifikasi munculnya geng ini dan mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik adik kelas melalui cara kekerasan,” tuturnya.
Kendati demikian, FSGI juga mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jika korban dan pelaku masih usia anak (18 tahun ke bawah) maka dalam penanganannya, kepolisian harus menggunakan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 11/2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA). Sementara, untuk anak korban, harus dipastikan mendapatkan pemulihan psikologi.
Di sisi lain, Retno turut mendorong dinas-dinas pendidikan bersama Kemendikbudristek untuk mencegah dan membubarkan geng-geng sekolah yang sudah menjamur di berbagai sekolah. Terutama, geng-geng yang berpotensi melakukan berbagai kekerasan. Mengingat, geng-geng ini akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak.
Sementara, untuk masyarakat, diimbau untuk menghentikan share video ke media social jika menerima video tersebut. Karena, ketika di share kembali maka berpotensi ada peniruan peserta didik lain, menimbulkan trauma, dan jejak digital akan berdampak buruk baik pada anak korban maupun anak-anak pelaku.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
