Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2024 | 06.58 WIB

Pegawai Bawaslu Diguyur Tunjangan Kinerja pada H-2 Jelang Pencoblosan, Segini Rinciannya

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi dan Totok Haryono memimpin sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 di dapil Sumut 2 d

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo tiba-tiba menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Adapun isinya tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Perpres ini terbit H-2 menjelang pencoblosan Pemilu serentak pada Kamis (14/2) mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari JDIH.Setneg.go.id, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.968.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi, dikutip dari laman JDIH.Setneg.go.id, Senin (12/2) malam.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian bunyi Perpres yang ditetapkan pada hari ini.

Sebelumnya, terkait tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini, Presiden Jokowi juga meneken Perpres serupa yang ditetapkan pada 15 Desember 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor l22Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Berdasarkan Perpres ini, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Dengan terbitnya peraturan ini, maka ada kenaikan yang signifikan besaran tunjangan bagi para penyelenggara pemilu ini, terutama untuk kelas 17.

Berikut besaran tunjangan kinerja yang didapatkan sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024:

Kelas 1             Rp 1.968.000,00

Kelas 2             Rp 2.089.000,00

Kelas 3             Rp 2.216.000,00

Kelas 4             Rp 2.350.000,00

Kelas 5             Rp 2.493.000 00

Kelas 6             Rp 2.702.000,00

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore