
HAJI YANG TERTUNDA: Warga Surabaya antusias dengan pendaftaran haji. Sejak dibuka, sudah ratusan orang yang mendaftar. (Dite Surendra/Jawa Pos)
JawaPos.com - Negara Belanda menetapkan aturan baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri.
Dalam keterangan resmi Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia, aplikasi visa hanya dapat disetujui jika cap pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang diperoleh dari pihak berwenang. Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia dan tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.
"Permohonan visa dengan paspor Indonesia yang tidak mencantumkan tanda tangan pemegangnya, seperti disebutkan, dan yang permohonannya diajukan pada atau setelah 10 Oktober 2022 akan ditolak," tegas pernyataan resmi.
Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor Indonesia dengan tidak berisi tanda tangan pemegang, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun.
Warga negara Indonesia dengan paspor Indonesia yang tidak dilengkapi tanda tangan pemegang dan tinggal lama di Belanda (MVV) perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan stempel pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang di paspor mereka. Jika sudah berada di Belanda, WNI perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan pada paspor.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, mengatakan, masyarakat Indonesia yang ingin mengurus visa Belanda dan perlu mendapatkan pengesahan di paspornya, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat. Kepada JawaPos.com, Minggu (9/10), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan isu ini sudah ditanggapi oleh pihak imigrasi.
"Sudah ada keterangan imigrasi, silahkan ditanyakan lebih lanjut. Isu ini dibawah ranah imigrasi," tutup Faizasyah.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
