
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dalam memperkuat integritas dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan preventif, penindakan ketat, serta kolaborasi aktif dengan masyarakat dan antarinstansi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan penerapan Zero Tolerance Policy terhadap setiap bentuk keterlibatan dalam praktik TPPO. Ia menekankan, perdagangan orang masih menjadi ancaman serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia.
Selain itu, pelatihan intensif juga diberikan bagi petugas dan masyarakat guna mengenali modus TPPO, memahami dampak hukumnya, serta menumbuhkan kesadaran moral dalam upaya pencegahan. Imigrasi Jakarta Selatan turut memperkuat koordinasi dengan BP2MI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri untuk mewujudkan sinergi pencegahan dan penegakan hukum.
“Pelayanan keimigrasian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan ini. Oknum yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, mulai dari pencopotan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, dan setiap unsur pidana akan kami limpahkan ke jalur hukum,” kata Bugie Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (8/11).
Sebagai bentuk aktualisasi pencegahan, Imigrasi Jakarta Selatan juga menggelar sosialisasi Program Desa Binaan di Kecamatan Tebet yang dihadiri perangkat kelurahan.
Dalam praktik lapangan, Imigrasi turut memperkuat langkah pencegahan melalui pembatalan penerbitan paspor RI apabila ditemukan indikasi kuat pemohon berpotensi menjadi korban atau pelaku TPPO.
Pembatalan dilakukan jika pemohon diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural, memberikan data tidak konsisten, direkrut oleh agen ilegal, atau dilaporkan oleh instansi terkait.
Sejak Januari hingga September 2025, tercatat 32 permohonan penundaan atau pembatalan penerbitan paspor RI di wilayah Jakarta Selatan yang diduga terkait Pekerja Migran Indonesia non-prosedural. Langkah ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam menegakkan integritas dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang.
Bugie menambahkan, keberhasilan pemberantasan TPPO tak hanya bergantung pada aparat, melainkan juga partisipasi masyarakat.
“Imigrasi berperan dalam pengurusan dokumen perjalanan, pemeriksaan perbatasan, serta pengawasan keberadaan WNA, namun dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan TPPO,” pungkasnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
