
KPK menyita rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita 1 unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2).
"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, kemarin tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasim Limpo yang berada di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari ANTARA pada Jumat (2/2).
Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga memasangkan plang segel terhadap aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut juga mengatakan bahwa lembaga antirasuah masih terus melakukan penyidikan terhadap aset-aset mewah lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," tambahnya
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula dari Syahrul Yasim Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
Baca Juga: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Diperiksa KPK, Ungkap Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Eks Mentan SYL
Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Kebijakan Syahrul Yasim Limpo untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai tahun 2020 hingga 2023.
SYL kemudian memberikan instruksi dengan menugasi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II
Dalam bentuk penyerahan tunai transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.
Baca Juga: KPK Duga Ada Hubungan Spesial Antara Politikus PKB Andi Dwi Isfani dengan Eks Anak Buah SYL
KPK menyebut terdapat paksaan dari pihak SYL terhadap ASN di Kementan seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!
Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022