Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2026 | 14.33 WIB

Pengakuan Menhut Jadi Bukti Usut Dugaan Suap Bupati Kuansing

Menhut Raja Juli Antoni berbicara saat di sela-sela peluncuran DSS Jaga Rimba pada Rabu (17/6). (Kemenhut) - Image

Menhut Raja Juli Antoni berbicara saat di sela-sela peluncuran DSS Jaga Rimba pada Rabu (17/6). (Kemenhut)

JawaPos.com - Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Hal itu sebagai tindak pidana suap, bukan sekadar dugaan gratifikasi.

Desakan ini menyusul perkembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan cukup.

Menurutnya, bukti itu untuk mendalami kemungkinan unsur suap dalam perkara tersebut.

"KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan ini untuk memastikan apakah terdapat indikasi bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari suap sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP, sehingga tidak terbatas pada dugaan gratifikasi," kata Lakso Anindito kepada wartawan, Senin (6/7).

Pengakuan Raja Juli Antoni tentang adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat audiensi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dianggap petunjuk awal adanya pemberian. Petunjuk ini menunjukkan adanya pemberian kepada penyelenggara negara.

Ia menekankan penyidik perlu menelusuri lebih jauh tujuan pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni. Khususnya karena pembahasan saat itu terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Jika pemberian uang dilakukan dengan maksud memengaruhi keputusan pejabat negara, maka dugaan suap perlu didalami serius oleh KPK.

Oleh karena itu, proses penyidikan tidak seharusnya berhenti pada dugaan gratifikasi tanpa menguji kemungkinan adanya tindak pidana suap.

Ia juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan praktik penyerahan uang hanya dikategorikan gratifikasi setelah kasus terungkap.

Pendekatan itu berpotensi menjadi pola baru korupsi yang melemahkan efek jera terhadap pelaku.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore