
Seorang pekerja sedang menata tabung gas LPG 3 Kg di pangkalan LPG, Jakarta pada hari Jumat (19/1). /
JawaPos.com – Profesor Hamid Paddu selaku pakar keuangan mengatakan bahwa penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dalam pembelian gas LPG 3 kilogram adalah kebijakan yang tepat.
Ia menyampaikan bahwa mekanisme itu selain sebagai upaya pendataan juga sebagai upaya edukasi pada masyarakat agar subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat miskin.
“Tujuannya agar tepat sasaran sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya fiskal anggaran tepat sasaran” ujarnya seperti dilansir dari Kantor Berita ANTARA pada Rabu (24/1).
Menurutnya subsidi yang selalu tidak tepat sasaran akan memberatkan keuangan negara. Ia memperkirakan Rp 10-15 triliun subsidi gas LPG 3 kilogram terbuang sia-sia karena dinikmati juga oleh masyarakat ekonomi mampu.
“Maka dari itu jika tidak dibatasi, anggaran kita akan jebol terus” kata dia.
Profesor Hamid Paddu yang merupakan guru besar Universitas Hasanuddin Makassar itu juga mengatakan pembelian LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP atau KK dapat memberikan edukasi kepada masyarakat karena dokumen kependudukan itu bisa menunjukkan yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.
Dengan demikian jika peraturan sudah mendukung proses pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan KTP atau KK maka orang yang berpenghasilan tinggi secara perlahan akan mulai merasa malu.
Menurutnya hal itu karena mereka yang berasal dari kalangan ekonomi mampu akan menunjukkan KTP atau KK hanya untuk membeli gas elpiji seharga Rp 20 ribu.
Orang dengan ekonomi mampu akan secara perlahan beralih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas.
Namun, jika pembelian gas LPG 3 kilogram tetap dilakukan dengan cara sebelumnya yakni terbuka maka orang yang berhak akan selalu kehabisan.
“Hal itu berakibat pada anggaran kita yang berasal dari pajak akan habis dinikmati oleh orang yang tidak berhak” kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya masyarakat harus melihat penggunaan KTP atau KK dalam pembelian gas LPG 3 kilogram ini sebagai hal yang positif.
Jangan justru kemudian dianggap mempersulit. Karena aturan ini menurutnya ditujukan agar LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin selalu tersedia.
Diketahui pro dan kontra terhadap pembelian gas LPG 3 kilogram dengan KTP atau KK ini mencuat di masyarakat setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan peraturan itu per tanggal 1 Januari 2024.
Karena hanya masyarakat yang terdata saja yang boleh membeli gas subsidi pemerintah tersebut.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
