Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Januari 2024 | 01.10 WIB

Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP Bertujuan Agar Tepat Sasaran, Ini Alasannya Menurut Pakar Keuangan

Seorang pekerja sedang menata tabung gas LPG 3 Kg di pangkalan LPG, Jakarta pada hari Jumat (19/1). / - Image

Seorang pekerja sedang menata tabung gas LPG 3 Kg di pangkalan LPG, Jakarta pada hari Jumat (19/1). /

JawaPos.com – Profesor Hamid Paddu selaku pakar keuangan mengatakan bahwa penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dalam pembelian gas LPG 3 kilogram adalah kebijakan yang tepat.

Ia menyampaikan bahwa mekanisme itu selain sebagai upaya pendataan juga sebagai upaya edukasi pada masyarakat agar subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat miskin.

“Tujuannya agar tepat sasaran sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya fiskal anggaran tepat sasaran” ujarnya seperti dilansir dari Kantor Berita ANTARA pada Rabu (24/1).

Menurutnya subsidi yang selalu tidak tepat sasaran akan memberatkan keuangan negara. Ia memperkirakan Rp 10-15 triliun subsidi gas LPG 3 kilogram terbuang sia-sia karena dinikmati juga oleh masyarakat ekonomi mampu.

“Maka dari itu jika tidak dibatasi, anggaran kita akan jebol terus” kata dia.

Profesor Hamid Paddu yang merupakan guru besar Universitas Hasanuddin Makassar itu juga mengatakan pembelian LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP atau KK dapat memberikan edukasi kepada masyarakat karena dokumen kependudukan itu bisa menunjukkan yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.

Dengan demikian jika peraturan sudah mendukung proses pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan KTP atau KK maka orang yang berpenghasilan tinggi secara perlahan akan mulai merasa malu.

Menurutnya hal itu karena mereka yang berasal dari kalangan ekonomi mampu akan menunjukkan KTP atau KK hanya untuk membeli gas elpiji seharga Rp 20 ribu.

Orang dengan ekonomi mampu akan secara perlahan beralih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas.

Namun, jika pembelian gas LPG 3 kilogram tetap dilakukan dengan cara sebelumnya yakni terbuka maka orang yang berhak akan selalu kehabisan.

“Hal itu berakibat pada anggaran kita yang berasal dari pajak akan habis dinikmati oleh orang yang tidak berhak” kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya masyarakat harus melihat penggunaan KTP atau KK dalam pembelian gas LPG 3 kilogram ini sebagai hal yang positif.

Jangan justru kemudian dianggap mempersulit. Karena aturan ini menurutnya ditujukan agar LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin selalu tersedia.

Diketahui pro dan kontra terhadap pembelian gas LPG 3 kilogram dengan KTP atau KK ini mencuat di masyarakat setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan peraturan itu per tanggal 1 Januari 2024.

Karena hanya masyarakat yang terdata saja yang boleh membeli gas subsidi pemerintah tersebut.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore