Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2024 | 19.13 WIB

Kasus Petani di Bekasi yang Ditagih Utang Sebesar 4 Miliar, Tiga Orang Saksi di Periksa

Kacung Supratna 63 tahun. (screenshot video @folkjawabarat)

 
JawaPos.com - Kasus Petani bernama Kacung Supriatna di Bekasi yang tiba-tiba ditagih hutang untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 Miliar dari bangunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi (23/1).
 
Dilansir dari Radar Bekasi (Jawa Pos Group), Polres Metro Bekasi telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus yang menimpa Kacung Supriatna, warga RT.03/RW.O3, Kampung Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi tersebut. 
 
Lantaran Petani tersebut tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.
 
 
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa ketiga orang saksi untuk dimintai keterangan dari laporan yang telah dibuat oleh Kacung.
 
Ketiga orang saksi tersebut merupakan keluarga dan orang-orang yang mengetahui proses beralihnya sertifikat milik Petani tersebut, hingga ke tangan yang diduga pelaku berinisial G, warga dari Kabupaten Karawang.
 
"Saksi yang sudah kita periksa ada tiga orang dari keluarga kemudian orang yang mengetahui sertifikat tersebut. Intinya polisi gerak cepat respon terhadap pelapor. Kita dalami keterangan dari para saksi," ujar Akhmadi, dikutip dari Radar Bekasi (Jawa Pos Group).
 
 
Menurut Akhmadi, pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut. Diantaranya ada Notaris, Lembaga Keuangan Askrindo, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
 
"Pasti diperiksa. Semua yang ada hubungannya dengan kasus ini dimintai keterangan," imbuh Kasie Humas, dikutip dari Radar Bekasi (Jawa Pos Group).
 
Pada kasus ini, pelaku diduga telah memalsukan identitas dari Kacung agar ia bisa menggadaikan sertifikat petani tersebut ke lembaga keuangan.
 
 
Polres Metro Bekasi pada penyelidikan kasus ini menerapkan lima pasal, yakni Pasal 263, 264, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Kemudian Pasal 273 KUHP tentang Gadai Tanpa Izin dan Pasal 285 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore