
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah bergabung ke tim pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Jawapos.com – Pada debat Pilpres ketiga lalu capres Anies Baswedan menanyakan tentang kondisi pertahanan dan militer Indonesia kepada capres Prabowo Subianto yang juga menteri pertahanan (menhan). Pertanyaan itu tidak dijawab karena alasan jawaban atas pertanyaan itu bersifat pada rahasia negara.
Soal rahasia negara ini memantik pembicaraan di ruang publik. Bahkan Presiden Jokowi menyatakan tidak semua informasi pertahanan tidak dapat diumbar seperti toko kelontong.
Lantas, praktisi hukum yang juga mantan juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah ikut bersuara soal informasi negara yang boleh disampaikan kepada publik maupun informasi negara yang bersifat negara.
Hal itu diungkap Febri lewat akun media sosialnya X. Pendapatnya itu dibeberkan dalam bentuk thread. Dia mengungkap tentang informasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dinilai bersifat rahasia. "Apakah seluruh informasi di Kementerian Pertahanan adalah informasi rahasia?” tulisnya.
Dia menegaskan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Defenisi informasi publik adalah informasi yang terdapat di badan publik termasuk kementerian.
Ada informasi publik yang dikecualikan karena bersifat rahasia. Kerahasiaan itu harus mengacu pada Pasal 2 UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Salah satu cara yang diawajibkan UU untuk mengkategorikan informasi yang bersifat rahasia adalah dengan melakukan uji konsekuensi,” tulis Febri.
Lebih lanjut mantan jubir KPK itu menunjukkan pengaturan lebih rinci mengenai informasi publik yang bersifat rahasia. Hal itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP, di antaranya pada huruf C. Salah satunya pada poin 1.
"Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri."
Febri mengajak untuk menelisik lebih rinci soal kebijakan pada website PPID Kementerian Pertahanan. “Ternyata ada beberapa yang dikategorikan informasi, tidak semua rahasia tapi memang ditulis tegas, “Daftar informasi yang dikecualikan,” tulis Febri.
Berdasarkan Permenhan No 2 Tahun 2015, Kemenhan membagi 2 jenis informasi. Yakni informasi yang wajib disediakan/diumumkan dan informasi yang dikecualikan.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
