Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2024 | 14.24 WIB

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN 2024 Resmi Sesuai Keppres Jokowi , Catat Rincian Tanggalnya!

Ilustrasi - Pemerintah tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama total ada 27 hari (Pexels) - Image

Ilustrasi - Pemerintah tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama total ada 27 hari (Pexels)

JawaPos.com - Kabar gembira untuk para penikmat liburan! Pemerintah resmi telah menetapkan cuti bersama untuk tahun 2024, hal ini menambah deretan hari libur nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024.

“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024” dikutip dari salinan Keppres, pada Rabu (11/1/2024).

Cuti bersama ini tentunya memberikan kesempatan emas untuk beristirahat, bersantai, dan menghabiskan waktu bersama keluarga dan orang terkasih.

Rencanakan perjalanan wisata, kumpul keluarga, atau sekadar bersantai di rumah – pilihan ada di tangan Anda!

Berikut daftar lengkap tanggal cuti bersama ASN tahun 2024 yaitu pada:

  1. Tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
  5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah
  7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Dalam Keppres tersebut cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN. Pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024. Sementara itu, Anda dapat menikmati cuti bersama dengan berbagai tips berikut ini:

  • Rencanakan liburan Anda sedini mungkin. Pesan tiket transportasi dan akomodasi jauh-jauh hari untuk menghindari kehabisan.
  • Manfaatkan promo dan diskon. Banyak maskapai penerbangan dan hotel yang menawarkan paket liburan khusus selama periode cuti bersama.
  • Fokus pada quality time. Luangkan waktu untuk keluarga, teman, dan diri sendiri.
  • Jaga kesehatan dan keamanan. Tetap patuhi protokol kesehatan dan waspada terhadap potensi kerumunan.

Dengan cuti bersama, tahun 2024 menjanjikan banyak kesempatan untuk refreshing dan menciptakan pengalaman indah bersama orang-orang tersayang. Jadi, manfaatkanlah momen ini sebaik-baiknya!

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore