Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Januari 2024 | 19.10 WIB

Australia Terapkan Undang-Undang yang Melarang Penghormatan kepada Nazi, Ini Alasannya

Penghormatan ala Nazi - Image

Penghormatan ala Nazi

JawaPos.com – Australia mulai menerapkan undang-undang pada Senin (7/1) yang melarang penghormatan, pemajangan atau penjualan simbol-simbol yang terkait dengan Nazi.

Nazi merupakan sebuah partai dengan ideologi totalitarian di Jerman yang dipimpin oleh Adolf Hitler di era Perang Dunia Kedua.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa, melakukan penghormatan terhadap partai tersebut di depan umum serta menampilkan dua tanda yang terkait dengan kelompok paramiliter Schutzstaffel, akan mendapat ancaman.

Selain itu, peraturan baru tersebut juga melarang pemajangan simbol-simbol berbagai aksi teror seperti ISIS.

Para pelanggar dapat dihukum hingga 12 bulan penjara. Undang-undang ini ditetapkan karena terjadi peningkatan insiden anti semitisme di Australia setelah perang Israel-Gaza.

Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan, undang-undang tersebut mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada tempat di Australia untuk mengagung-agungkan Holocaust atau aksi teroris.

“Ini adalah undang-undang pertama dan akan memastikan tidak ada seorang pun di Australia yang boleh mengagungkan atau mengambil keuntungan dari tindakan dan simbol yang merayakan Nazi dan ideologi jahat mereka,” ujarnya.

Sebagai informasi, Antisemitisme di Australia meningkat sejak konflik Israel–Hamas pecah pada (7/10) silam.

Sebuah rekaman menunjukkan, sekelompok kecil pria di luar gedung Opera yang ikonik berteriak "gas orang-orang Yahudi" selama protes pro-Palestina pada bulan Oktober yang memicu kemarahan dan penyelidikan polisi.

Secara terpisah, polisi juga menangkap tiga pria pada bulan Oktober karena melakukan penghormatan ala Nazi di luar Museum Yahudi Australia.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore