
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
JawaPos.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga ingin adanya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan hukum Islam di Indonesia menerapkan Mazhab Syafi'i yang membolehkan wanita yang hamil di luar nikah bisa untuk dikawinkan.
"Dan itu yang menjadi rujukan kompilasi hukum Islam di Indonesia yang diberlakukan oleh Kementerian Agama," ujar pria yang akrab disapa HNW kepada JawaPos.com, Sabtu (19/2).
Karena itu, HNW menilai Menteri PPPA Bintang Puspayoga sangat tidak tepat mendorong adanya fatwa larangan wanita yang hamil di luar perkawinan untuk bisa dinikahkan.
legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, jika Menteri PPPA melarang adanya pernikahan tersebut, maka sama saja pemerintah tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. "Karena dengan anak yang lahir tanpa adanya status pernikahan akan membuat masalah baru," kata Hidayat kepada JawaPos.com, Sabtu (19/2).
Menurut Hidayat, seharusnya yang menjadi prioritas bagi Menteri PPPA adalah melakukan sosialiasasi untuk penguatan peran keluarga agar bisa mencegah seks bebas. "Semestinya beliau memberikan peran secara preventif agar anak-anak dan keluarga tidak terjerumus kehidupan sex bebas, sex di luar nikah," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinannya terkait jumlah pelajar hamil di luar nikah yang angkanya bahkan ada yang mencapai ribuan. Hal ini terjadi lantaran faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.
Diketahui, terdapat tiga kota dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah tertinggi adalah Tangerang Selatan, Yogyakarta dan Madiun.
Karena itu, Bintang mengaku pihaknya mendorong agar bisa diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil yang tidak diinginkan atau hamil di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan.
Menurut Bintang, hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian PPPA juga telah diberikan amanat untuk menjalankan 5 arahan prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya mencegah perkawinan anak dan itu dijalankan dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
