
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
JawaPos.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga ingin adanya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan hukum Islam di Indonesia menerapkan Mazhab Syafi'i yang membolehkan wanita yang hamil di luar nikah bisa untuk dikawinkan.
"Dan itu yang menjadi rujukan kompilasi hukum Islam di Indonesia yang diberlakukan oleh Kementerian Agama," ujar pria yang akrab disapa HNW kepada JawaPos.com, Sabtu (19/2).
Karena itu, HNW menilai Menteri PPPA Bintang Puspayoga sangat tidak tepat mendorong adanya fatwa larangan wanita yang hamil di luar perkawinan untuk bisa dinikahkan.
legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, jika Menteri PPPA melarang adanya pernikahan tersebut, maka sama saja pemerintah tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. "Karena dengan anak yang lahir tanpa adanya status pernikahan akan membuat masalah baru," kata Hidayat kepada JawaPos.com, Sabtu (19/2).
Menurut Hidayat, seharusnya yang menjadi prioritas bagi Menteri PPPA adalah melakukan sosialiasasi untuk penguatan peran keluarga agar bisa mencegah seks bebas. "Semestinya beliau memberikan peran secara preventif agar anak-anak dan keluarga tidak terjerumus kehidupan sex bebas, sex di luar nikah," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinannya terkait jumlah pelajar hamil di luar nikah yang angkanya bahkan ada yang mencapai ribuan. Hal ini terjadi lantaran faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.
Diketahui, terdapat tiga kota dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah tertinggi adalah Tangerang Selatan, Yogyakarta dan Madiun.
Karena itu, Bintang mengaku pihaknya mendorong agar bisa diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil yang tidak diinginkan atau hamil di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan.
Menurut Bintang, hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian PPPA juga telah diberikan amanat untuk menjalankan 5 arahan prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya mencegah perkawinan anak dan itu dijalankan dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
