
Photo
JawaPos.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengunggah sebuah foto yang menyandingkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden RI ke-2 Soeharto. Dalam foto tersebut, YLBHI juga menyebutkan bahwa ada persamaan antara pemerintahan Soeharto dan Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menegaskan agar YLBHI untuk tidak asal bicara.
"Yayasan itu jangan asbun (asal bunyi, Red)," ujar Ngabalin saat dikonfirmasi, Senin (14/2).
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, sangat tidak pas jika Jokowi disamakan dengan Soeharto hanya karena kasus warga Wadas yang menolak adanya bendungan.
"Kalau karena kasus Wadas dia sejajarkan Jokowi dengan Soeharto, boleh jadi mereka tidak tahu (kondisi, Red) dan tidak sampai ke lapangan. Karena per hari ini KSP masih ada di lapangan. Sehingga dia mesti tahu persis apa yang terjadi di lapangan. Yayasan ini jangan sampai menjadi sumber fitnah," katanya.
Ngabalin menegaskan, harusnya yang bertanggung jawab kasus Wadas adalah bupati setempat. Bukan malah menyeret Jokowi dan kemudian disejajarkan dengan Soeharto.
"Saya kira sangat tendensius. Dari kemarin saya bilang yayasan itu orang pintar, moral tinggi. Kalau bermoral dan pendidikan tinggi, tidak nyinyir, mesti buktikan dong," ungkapnya.
Sebelumnya, YLBHI menyatakan bahwa mereka melihat ada kesamaan antara pemerintahan Presiden ke-7 Jokowi dengan pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto atau masa Orde Baru. YLBHI melihat ada 10 kesamaan di sektor pembangunan.
"Pemerintahan Jokowi serupa dengan Orde Baru dalam pembangunanisme.Mereka mengingkari mandat konstitusi dengan mengabaikan keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab!" tulis YLBHI melalui akun Instagramnya @yayasanlbhindonesia.
Berikut 10 poin kesamaan pemerintahan Jokowi dan Orde Baru menurut YLBHI:
1. Mengutamakan pembangunan fisik dan serba dari atas ke bawah untuk kejar target politik minus demokrasi.
2. Pembangunan bernuansa koruptif dan nepotis
3. Tidak ada perencanaan risiko untuk masyarakat yang terdampak pembangunan sehingga menciptakan kemiskinan (pemiskinan) struktural
4. Pembangunan tidak berizin atau dengan izin yang bermasalah
5. Legal (UU dan Kebijakan) namun tanpa legitimasi suara rakyat
6. Melayani kehendak kekuasaan dan elit oligarki dengan cara perampasan dan perusakan lingkungan
7. Menstigma rakyat yang melawan perampasan hak dengan melawan pembangunan, komunis, radikal, anarko
8. Menangkap, mengkriminalisasi, bahkan tak segan menembaki rakyat yang mempertahankan hak hingga terbunuh
9. Pendamping dan warga yang bersolidaritas dihalangi bahkan ditangkap
10. Mengontrol narasi, informasi termasuk membelokkan fakta
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022