Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2024 | 21.04 WIB

Terkait Anggota DPD RI yang Dianggap Menistakan Agama, Pimpinan Muhammadiyah Bali Ingin Diproses Hukum

Sidang perkara praperadilan terhadap SP3 kasus dugaan penodaan agama anggota DPD Provinsi Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa di PN, Rabu (11/1). Rolandus Nampu/Antara - Image

Sidang perkara praperadilan terhadap SP3 kasus dugaan penodaan agama anggota DPD Provinsi Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa di PN, Rabu (11/1). Rolandus Nampu/Antara

JawaPos.com - Bak bola panas, pernyataan anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terus mendapat reaksi. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bali, menyatakan sikap tegas bahwa pernyataan AWK yang diduga menyinggung penggunaan penutup kepala untuk perempuan muslimah.

Ketua PWM Bali H Husnul Fahmi mengatakan, Muhammadiyah Bali mengatakan sikap dengan tegas dan resmi atas beredarnya video tentang oknum DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna yang diduga kuat telah melakukan penistaan di Ruang Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada (29/12) lalu.

Fahmi awalnya menyampaikan bahwa Muhammadiyah Bali menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Arya Wedakarna sebagai bentuk check and balance atas jalannya roda pemerintahan di Bali.

"Bahwa kami pimpinan wilayah Muhammadiyah Bali mengecam dan mengutuk perbuatan oknum anggota DPD RI Arya Wedakarna yang diduga telah melakukan penistaan Agama terkait ucapannya dalam rapat tanggal 29 Desember 2023," ujar Fahmi di kantor PWM Bali dilansir dari Radar Bali (JawaPos Group) pada Kamis (4/1).

Pernyataan Arya Wedakarna ialah "Kenapa apa agama sampean ngga ngajari hah, apa agama kamu. Hina sekali kamu-kamu ini ya, ganti itu saya nggak mau yang front liner itu, saya mau gadis Bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup ngga jelas this is not middle east," ujar Arya.

Fahmi menilai ucapan yang disampaikan Arya Wedakarna merupakan penghinaan atas penggunaan penutup kepala bagi muslimah atau hijab. Sedangkan menurut ajaran Agama Islam bahwa perempuan muslimah atau yang beragama islam Wajib menggunakan hijab atau jilbab sebagaimana tercantum dalam Al-Quran surat Al Ahzab ayat 59.

Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Bali menyatakan beberapa hal berikut terkait pernyataan Arya.

Muhammadiyah berpandangan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat tiga nilai utama yang dijadikan pedoman yakni nilai Agama, Pancasila dan Budaya Luhur Bangsa sebagai ketahanan nasional, ketiga nilai utama tersebut menjadi patokan sekaligus pedoman bagi seluruh elemen bangsa.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali menyatakan sikap dengan tegas dan resmi atas beredarnya video tentang oknum Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna yang diduga kuat telah melakukan penistaan Agama Islam yang dilakukan pada tanggal 29 Desember 2023 di Ruang Rapat Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore