Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta.
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Sidang dengan pembacaan putusan etik terhadap Firli Bahuri itu digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/12).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihak terperiksa Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan sidang etik. Informasi yang dihimpun, Firli saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
"Menimbang bahwa terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan surat panggilan terperiksa," kata Tumpak saat menggelar sidang etik di kantornya.
Tumpak menegaskan, Dewas KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri. Karena itu, terkait ketidakhadirannya, Firli telah melepas haknya untuk membela diri di sidang etik.
"Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," tegas Tumpak.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Dugaan pelanggaran etik yang pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12).
Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN.
'Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara," papar Tumpak.
Tumpak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.
"Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini," pungkas Tumpak.