Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Desember 2023 | 01.07 WIB

Pengacara Ceritakan Detik-detik Meninggalnya Lukas Enembe saat Jalani Perawatan di RSPAD

 

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe saat menjalani sidang.

 
JawaPos.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia setelah menderita gagal ginjal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12). Jenazah Lukas saat ini masih berada di rumah duka, sebelum akan diterbangkan untuk disemayamkan di Jayapura, Papua, pada Rabu (27/12) besok.
 
 
Pengacara Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menceritakan detik-detik meninggalnya Lukas Enembe. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Lukas Enembe sempat berdiri dan memegang pinggang. 
 
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius. 
 
Antonius menyebut, berdasarkan keterangan Pianus, sikap mendiang Lukas yang meminta berdiri, menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah. 
 
"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil  dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," ujar Antonius menirukan keterangan Pianus. 
 
KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Papua, Lukas Enembe. Berdasarkan keterangan pihak dokter RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, mendiang Lukas menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 11.15 WIB.
 
"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasehat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD," ucap kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri.
 
Menurut Ali, jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan ke Jayapura, Papua, pada Rabu (27/12) besok. Jenazah Lukas akan disemayamkan di Gereja GIDI, Jayapura.
 
"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ungkap Ali.
 
Sejak kondisi kesehatan Lukas tak membaik, kata Ali, Lukas Enembe telah dibantarkan penahanannya sejak 23 Oktober 2023. Hal itu dilakukan, agar Lukas bisa memjalani perawatan intensif.
 
"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujar Ali.
 
Ia menekankan, KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe secara optimal. Bahkan, setiap proses pemeriksaan dan persidangan selalu berdasarkan rekomendasi dari tim dokter.
 
"Lukas Enembe merupakan Terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua. LE telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun," tegasnya.
Dalam kasusnya, pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, hukuman Lukas diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe .
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta menerima upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Lukas Enembe.
 
Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12), oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
 
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Eks Gubernur Papua itu juga dijatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
 
Dalam pertimbanganya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
 
 
Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore