Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Desember 2023 | 00.55 WIB

Humas PB PGRI Sebut Unifah Bukan Anggota PGRI, Sehingga Gugatan Dicabut

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). - Image

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

JawaPos.com–Humas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Ilham Wahyudi klarifikasi atas adanya berita tentang gugatan tidak dapat diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst menyatakan gugatan para penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima.

Unifah Rosyidi selaku ketua umum PB PGRI digugat pengurus PGRI Jawa Timur, PGRI Provinsi Riau, PGRI Sumatera Utara, PGRI Kota Tebing Tinggi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Banyuwangi, dan PGRI Kabupaten Pamekasan.

”Pada prinsipnya gugatan terkait pembekuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bukan kandas, tapi sengaja kita cabut. Karena gugatan pembekuan tersebut diajukan berdasar SK Pembekuan Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 3 November 2023,” kata Ilham dalam keterangan tertulis, Selasa (26/12).

Ilham menjelaskan, sejak kepengurusan PB PGRI baru sudah disahkan berdasar SK Ahu Nomor AHU-00001568.AH.01.08. pada 13 November 2023, secara otomatis SK Pembekuan yang dibuat Unifah Rosyidi sudah tidak diakui keabsahannya.

”Unifah bukan anggota PB PGRI lagi dan sudah diberhentikan melalui SK Pemberhentian No 03/KEP/ PB/XXIII/2023 tentang pemberhentian Unifah Rosyidi sebagai anggota PGRI dan dicabut kartu PGRI dengan No NPA 09030700004. Bahkan SK Pembekuan tersebut sudah kita cabut berdasar SK Pencabutan Pembekuan Nomor :04/Kep/PB/XXIII/2023 tertanggal 16 November 2023, sehingga pada intinya surat-surat yang dibuat kelompok Unifah sudah tidak kita akui keabsahannya,” jelas Ilham.

Saat ini lanjut dia, pihaknya sedang menguji keabsahan SK Menkumham pihak Unifah di PTUN Jakarta. ”Mari kita tunggu bersama kepengurusan mana yang diakui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ucap Ilham.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore