
ARUS LALU LINTAS DI JALAN TOL
JawaPos.com - Di Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar juga bakal diberlakukan pembatasan untuk truk sumbu 3. Pembatasan dilakukan untuk tujuan Jawa dan Bali sejak 22 Desember hingga 2 Januari.
”Diprioritaskan untuk roda dua, roda empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak diprioritaskan,” papar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis kemarin.
Ada pengecualian untuk kendaraan atau truk yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, bahan pokok, pakan ternak, hewan, pupuk, dan hantaran uang. ”Tapi, kami atur dengan sejumlah hal,” jelasnya.
Untuk truk dengan pengecualian tersebut harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Surat muatan itu berisi jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang. ”Surat muatan itu harus ditempelkan di sebelah kiri angkutan barang,” terangnya.
Pembatasan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). SKB tersebut dikeluarkan untuk pengaturan lalu lintas selama Nataru.
Terdapat tiga nomor untuk SKB tersebut, yakni KP-DRJD 8298 2023, 218/XII/2023, dan 19/PKS/Db/2023. Ketiganya ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kakorlantas Brigjen Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
’’Pembatasan tersebut dilakukan demi keselamatan, keamanan, dan ketertiban bersama. Ada beberapa pengaturan untuk kendaraan angkutan barang,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis kemarin.
Pengaturan tersebut berupa pembatasan untuk mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, truk muatan dengan kereta tempelan, truk gandeng, serta truk yang mengangkut hasil galian atau tambang. ”Pembatasan itu dilakukan di jalan tol, arteri, dan pelabuhan,” paparnya.
Pembatasan truk di jalan tol jelang Natal dimulai 22 Desember pukul 00.00 hingga Minggu, 24 Desember, pukul 00.00. Untuk arus balik Natal, pembatasan dimulai Selasa, 26 Desember, pukul 00.00 hingga Rabu, 27 Desember, pukul 08.00. ”Untuk di jalan non-tol tanggalnya sama, hanya waktunya dari pukul 05.00 hingga 22.00,” urainya.
Pembatasan truk jelang tahun baru dimulai pada Jumat, 29 Desember, pukul 00.00 hingga Sabtu, 30 Desember, pukul 00.00. Setelah tahun baru, pembatasan dimulai Senin, 1 Januari 2024, pukul 00.00 hingga 2 Januari pukul 08.00. ”Untuk jalan arteri hanya jamnya berbeda, dari pukul 05.00 hingga 22.00,” ujarnya.
Dia mengatakan, ruas tol yang dibatasi tersebar di Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Terdapat 29 ruas jalan tol yang dibatasi operasional truk dengan sumbu 3.
”Hampir semua jalan tol ya,” paparnya.
Sedangkan jalan non-tol tersebar di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, dan Bali. ”Terdapat 28 ruas jalan non-tol yang dibatasi,” terangnya.(fre/aif/c1/idr/c6/ttg)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
